Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2014

Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat; 3. Pengorganisasian; 4. Pelaksanaan; 5. Pelaporan; 6. Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/37
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan