Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab, sehingga perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; bahwa untuk memberikan arah kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan sebagai landasan hukumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada
Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2010.
Pendidikan Anti Korupsi adalah Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh kegiatan Pembelajarannya bersumber dari Penanaman Pendidikan karakter pada generasi muda terkait penguatan sikap anti korupsi dalam diri Peserta Didik sejak dini. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bertujuan:
a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan untuk mewujudkan/mempersiapkan
Sumber Daya Manusia yang memiliki karakter anti korupsi;
c. sebagai pedoman bagi Guru dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses Pembelajaran terhadap Peserta
Didik di sekolah;
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi. Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
10 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 79 Tahun 2014; Peda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa rangka pembinaan dan pembangunan integratis Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar diperlukan komitmen seluruh Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 15 (limabelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara Pelaksanaan LHKASN; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu mengoptimalisasi sumber daya manusia dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pesawaran, yang meliputi peserta didik, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, dan masyarakat yang memiliki anti korupsi;
2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Implementasi pendidikan anti korupsi dilaksanakan kepada peserta didik, ASN, Pegawai BUMD, Pemerintah Desa, dan Masyarakat. Komponen implementasi Pendidikan Anti Korupsi meliputi :
1. Materi Pendidikan anti korupsi disampaikan pada jenjang pendidikan dasar, PAUD dan kesetaraan;
2. Melakukan insersi dan/atau integrasi materi pendidikan anti korupsi;
3. Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, PAUD dan kesetaraan melaksanakan proses pembelajaran dengan mengintegrasikan materi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan;
4. Melaksanakan publikasi terhadap implementasi pendidikan anti korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, bd tahun 2020 nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SEKOLAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa implementasi Pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi, diperlukan implementasi Pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan melalui insersi di mata pelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, pendidikan agama, dan bimbingan konseling; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; KERJA SAMA; MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan menghambat pembangunan daerah/nasional serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan daerah/nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
1. Penyelenggaraan PAK;
2. Kerja Sama;
3. Penghargaan;
4. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; dan
5. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2020/NO.38, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta adanya perubahan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan KPK No.7 Tahun 2016, Perbup No.67 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 4, pasal 6, pasal 7, pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Natuna No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju wilayah bebas korupsi di Kabupaten Natuna perlu di dorong partisipasi pelaporan/pengaduan atas tindak pidana korupsi
melalui Whistleblower System
UU NO. 28 TAHUN 1999; UU NO. 31 TAHUN 1999; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2009; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 53 TAHUN 2010; PP NO. 18 TAHUN 2016; PP NO. 38 TAHUN 2016; PP NO. 11 TAHUN 2017; PERPRES NO. 54 TAHUN 2018; PERMENPAN-RB NO. 52 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO. 133 TAHUN 2018; PERATURAN BPK NO. 3 TAHUN 2007; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kab. Tulang Bawang perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan Tindakan Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan; Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM) perlu mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kab. Tulang Bawang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).
UU No. 2 tahun 1997; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMEN PANRB No. 52 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PERMEN PANRB No. 10 tahun 2019; PERMEN PANRB No. 26 tahun 2020; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016; Perbup Tulang Bawang No. 23 Tahun 2016; Perbup Tulang Bawang No. 08 Tahun 2020; Keputusan Bupati Tulang Bawang No. B/2/III.a/HK/TB/2017.
Ketentuan umum; ruang lingkup pengaduan; unsur-unsur pengaduan; pelapor pelanggaran (whistle blower); unit kerja penerima dan pengelola pengaduan; saluran pengaduan; pengelolaan pengaduan; tindak lanjut pengaduan; perlindungan pelapor pelanggaran (whistle blower); publikasi pengelolaan pengaduan (whistle blower system); monitoring dan pelaporan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat