Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 42 Tahun 2020

Kewajiban Penyampaian Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 15 (limabelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara Pelaksanaan LHKASN; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD. 2020/No.42
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan