Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 15 (limabelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara Pelaksanaan LHKASN; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat