Implementasi pendidikan anti korupsi dilaksanakan kepada peserta didik, ASN, Pegawai BUMD, Pemerintah Desa, dan Masyarakat. Komponen implementasi Pendidikan Anti Korupsi meliputi : 1. Materi Pendidikan anti korupsi disampaikan pada jenjang pendidikan dasar, PAUD dan kesetaraan; 2. Melakukan insersi dan/atau integrasi materi pendidikan anti korupsi; 3. Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, PAUD dan kesetaraan melaksanakan proses pembelajaran dengan mengintegrasikan materi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan; 4. Melaksanakan publikasi terhadap implementasi pendidikan anti korupsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat