Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 41 Tahun 2020

Implementasi Pendidikan Anti Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Implementasi pendidikan anti korupsi dilaksanakan kepada peserta didik, ASN, Pegawai BUMD, Pemerintah Desa, dan Masyarakat. Komponen implementasi Pendidikan Anti Korupsi meliputi : 1. Materi Pendidikan anti korupsi disampaikan pada jenjang pendidikan dasar, PAUD dan kesetaraan; 2. Melakukan insersi dan/atau integrasi materi pendidikan anti korupsi; 3. Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, PAUD dan kesetaraan melaksanakan proses pembelajaran dengan mengintegrasikan materi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan; 4. Melaksanakan publikasi terhadap implementasi pendidikan anti korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
JDIH Pesawaran
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan