Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2020

PENGELOLAAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; ruang lingkup pengaduan; unsur-unsur pengaduan; pelapor pelanggaran (whistle blower); unit kerja penerima dan pengelola pengaduan; saluran pengaduan; pengelolaan pengaduan; tindak lanjut pengaduan; perlindungan pelapor pelanggaran (whistle blower); publikasi pengelolaan pengaduan (whistle blower system); monitoring dan pelaporan; ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
02 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020
Tanggal Berlaku
02 Juni 2020
Sumber
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan