Pendidikan Karakter Anti Korupsi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2020/NO.540
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan menghambat pembangunan daerah/nasional serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan daerah/nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
- 1. Penyelenggaraan PAK;
2. Kerja Sama;
3. Penghargaan;
4. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; dan
5. Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
- 13
|