Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Magelang Tahun 2019 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Magelang Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan DPK, pembangunan pemasaran pariwisata kota, pembangunan industri pariwisata daerah, pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah, rencana pengembangan perwilayahan pariwisata, program pembangunan kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pengawasan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
104 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAK BENDA
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan takbenda di Sulawesi Selatan
merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa
sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan
manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah,
ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi
dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bertanggung
jawab melestarikan keberadaan kebudayaan takbenda di
Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkokoh jati diri
bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional
serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap
memperhatikan nilai kearifan lokal Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah
Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang
untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan
kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan
Kebudayaan Takbenda;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964, Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan . . .
-3-
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Convention for The Safeguarding of The
Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan
Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106
Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1486);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELESTARIAN, PEMAJUAN, DAN OBJEK
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP ORANG
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
TAHUN 2020 NOMOR 3
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2011
bahwa keadaan alam dan kondisi budaya masyarakat diwilayah Kabupaten Tojo Una-Una sangat potensial dalam pengelolaan dan pengembangan potensi pariwisata;
bahwa melalui pembinaan dan pengendalian usaha pariwisata dapat meminimalisir dampak negatife dari usaha-usaha pariwisata;
bahwa melalui norma-norma peraturan perundang-undangan akan memberikan dasar yang jelas mengenai kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dalam memungut izin usaha pariwisata melalui kaidah-kaidah hukum yang partisipatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-una tentang Usaha Pariwisata;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No,33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No, 32 Tahun 2009; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Usaha Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penggolongan dan jenis pariwisata; jenis usaha pariwisata; bentuk usaha dan permodalan; perizinan; pencabutan dan pembatalan izin; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
8 halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2019
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KARST MAROS PANGKEP
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KARST MAROS PANGKEP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Jasa Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/6269/Otda Tanggal 14 November 2019 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jasa Kearsipan pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309);
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI
4.TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
5.JABATAN FUNGSIONAL
6.TATA KERJA
7.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
8.PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kepariwisataan Belitung Timur yang berkelanjutan dan berdaya saing dunia sebagai penggerak perekonomian lokal, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan kepariwisataan agar tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan sejarah, seni, karakteristik daerah dan kelestarian alam yang dimiliki daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2010; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung Timur No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung Timur No. 13 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung Timur No.1 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung Timur No.37 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung Timur No.5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu diatur mengenai Asas, Fungsi dan Tujuan Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kepariwisataan didaerah, pembangunan kepariwisataan dan kawasan strategis, usaha pariwisata, pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, hak, kewajiban dan larangan, Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pendanaa, peran masyarakat, penanaman modal, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan berkembangnya globalisasi dan kemajuan teknologi mengakibatkan semakin bertambahnya jenis kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, sehlngga perlu adanya pengaturan guna pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan Usaha Rekreasi dan HIburan Umum; bahwa Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1999 tentang USaha Rekreasi dan Hiburan Umum, karena perkembangan keadaan dan bertambahnya jenis kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu memberntuk Peraturan Daerah tentang Usaha Rekreasi dan HIburan Umum
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 67 Tahun 1996; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor II Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 28 Tahun 2004
PERDA ini mengatur mengenai Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1999 dicabut
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi dan dipenuhi hak dasarnya agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaannya;
b. bahwa menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat;
c. bahwa pengembangan kabupaten layak anak diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak
Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Prinsip dan strategi Kabupaten layak anak (KLA)
2. Indikator KLA
3. Tahapan KLA
4. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
5. Kewajiban para pihak
6. Kebijakan pemerintah daerah
7. Peran serta masyarakat dan dunia usaha
8. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
Bahwa pemberdayaan desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
Bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan Desa Wisata Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penetapan Desa Wisata;
Pengelolaan Desa Wisata;
Pengembangan Daya Tarik Wisata;
Usaha Pariwisata Pada Desa Wisata;
Dukungan Pemerintah Daerah;
Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa unsur kebudayaan daerah sebagau identitas bangsa dan negara harus dilindungi Budaya masyarakat Kota Depok merupakan sistem nilai adat istiadat yang dianut di dalamnya terdapat pengetahuan maka perlu menetapkan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No 114 Tahun 2022; Perdaprov Jabar No. 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perdaprov No. 14 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 11 tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan wewenang Pemerintah Daerah, Pemajuan Kebudayaan, Musyawarah Kebudayaan Daerah, Dewan Kebudayaan Daerah, Larangan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Desa Wisata
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melestrarikan alam dan budsaya sebagai anugrarah Tuhan YME banyaknya npotensi wisata yang dimiliki oleh Desa dalam rangka pe,ebrerdayaan DEwsa Wisata maka perlu menetapkan Perda tentang Pengembangan Desa Wisata.
Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah Pasdal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana tekah beberapa kali diubah terakghir dengan Uu No. 6 Tahun 20923; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah trerakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 678 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Jabar No. 8 Tahun 2008; Perda Jabar BNo. 15 Tahun 2015; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Asas Dan Prinsip, Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Dan Klasifikasi Desa Wisata, Penetapan Desa wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata, Usaha Pariwisata Pada Desa Wisata, Promosi Desa Wisata, Sistem Informasui Desa Wisata, Hak dan Kewajiban, Larangan, KOoridnasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
28 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat