Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023

Pengembangan Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Asas Dan Prinsip, Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Dan Klasifikasi Desa Wisata, Penetapan Desa wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata, Usaha Pariwisata Pada Desa Wisata, Promosi Desa Wisata, Sistem Informasui Desa Wisata, Hak dan Kewajiban, Larangan, KOoridnasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
LD 2023/Nomor 3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 293 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan