Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Usaha Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penggolongan dan jenis pariwisata; jenis usaha pariwisata; bentuk usaha dan permodalan; perizinan; pencabutan dan pembatalan izin; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat