Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu diatur mengenai Asas, Fungsi dan Tujuan Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kepariwisataan didaerah, pembangunan kepariwisataan dan kawasan strategis, usaha pariwisata, pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, hak, kewajiban dan larangan, Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pendanaa, peran masyarakat, penanaman modal, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
07 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan