Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008

Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
19 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2008
Tanggal Berlaku
19 Januari 2008
Sumber
LD.2008/3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1999

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan