USAHA - REKREASI DAN HIBURAN UMUM
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa sejalan dengan berkembangnya globalisasi dan kemajuan teknologi mengakibatkan semakin bertambahnya jenis kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, sehlngga perlu adanya pengaturan guna pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan Usaha Rekreasi dan HIburan Umum; bahwa Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1999 tentang USaha Rekreasi dan Hiburan Umum, karena perkembangan keadaan dan bertambahnya jenis kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu memberntuk Peraturan Daerah tentang Usaha Rekreasi dan HIburan Umum
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 67 Tahun 1996; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor II Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 28 Tahun 2004
- PERDA ini mengatur mengenai Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
- PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1999 dicabut
- 22 hal
|