Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELESTARIAN, PEMAJUAN, DAN OBJEK BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP ORANG BAB V PENYELENGGARAAN BAB VI PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VII PENDANAAN BAB VIII PENGHARGAAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
LD.2020/No.3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan