Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kesesi Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat, Tarif Rumah Sakit yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sebagaimana Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; bahwa penetapan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Bupati, sesuai dengan Pasal 219 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pelayanan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kesesi Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penetapan tarif, kebijakan tarif, kegiatan yang dikenakan tarif, prinsip penetapan pola dan besaran tarif, pengelolaan tarif rsud, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perhitungan, Penetapan, Pembayaran Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Bupati berwenang menetapkan Tarif Air Minum atas penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh Badan Usaha Milik Daerah; bahwa tarif air minum dan Beban Tetap Rekening Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang yang diatur dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Beban Tetap Rekening Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Beban Tetap Rekening Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan di daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perhitungan, Penetapan, Pembayaran Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan, Perhitungan Tarif, Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif, Biaya Pelayanan, Pembayaran, Larangan, serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Beban Tetap Rekening Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Seri A Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Beban Tetap Rekening Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa guna efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kajen sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Kajen” Kabupaten Pekalongan perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Kajen” Kabupaten Pekalongan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Kajen” Kabupaten Pekalongan yaitu tentang syarat pengangkatan anggota Dewan Pengawas, pengertian sehat jasmani dan rohani, Proses seleksi pengangkatan anggota dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Kajen, syarat anggota Direksi dan Proses seleksi pengangkatan anggota Direksi Perumda Air Minum “Tirta Kajen”.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Kajen” Kabupaten Pekalongan
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Badan Usaha Milik Daerah PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya beban biaya operasional dan pemeliharaan pelayanan air minum Badan Usaha Milik Daerah PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat dan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat serta untuk kesinambungan
pelayanan BUMD kepada masyarakat perlu dilakukan peninjauan tarif air minum Badan Usaha Milik Daerah PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat, bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum ditetapkan oleh Kepala Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Air Minum Badan Usaha Milik Daerah PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang penetapan tarif air minum dari BUMD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 43 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Blora No. 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Mengubah :
Peraturan Bupati Blora Nomor 39 tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"
Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Blora”
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2015/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja dan tanggung jawab Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Blora”, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Blora” sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2013 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Blora”;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 54 ayat (1), perubahan ketentuan Pasal 61 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Cahya
Agung" Kabupaten Tulungagung sebagai Perusahaan Daerah
yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di
wilayah Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa untuk terwujudnya penyelenggaraan pelayanan air
minum yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tulungagung sehingga memenuhi aspek kepastian
hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabililitas, kepentingan
umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak
dan kewajiban serta lebih berdaya guna dan berhasil guna,
maka perlu diatur ketentuan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pelayanan air minum;
c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Tulungagung
tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Norn.or 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
peraturan ini mengatur mengenai Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tulungagung; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; penyelenggaraan pelayanan iar minum oleh PDAM; tarif air minum; penyesuaian dan peninjauan tarif; rekening air minum dan biaya non air; hak dan kewajiban pelanggan; pengendalian; peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalihan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau Pada PT. Bank Kalbar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tentang Penyaluran Modal Usaha Bagi Pemberdayaan Usaha Mikro Pola Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Kabupatem Sekadau yang bertujuan untuk membuka peluang bagi para pengusaha untuk meningkatkan struktur permodalan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005, Permendagri No. 3 Tahun 1998, Permendagri No. 13 Tahun 2006,
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghentian Penyaluran Dana Bergulir; Pengalihan Dana Bergulir; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MEKANISME SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS.
BAB III PENUNJUKAN PEJABAT SEMENTARA DEWAN PENGAWAS.
BAB IV MASA JABATAN DEWAN PENGAWAS DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN DEWAN PENGAWAS.
BAB VI PEMBERHENTIAN.
BAB VII PEMBIAYAAN.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
-
VIII Bab, 24 Pasal (8 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM SERTA PEMBERIAN SUBSIDI DARI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan U saha Milik Daerah Penyelenggara Sis tern Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso;
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2013
ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun
1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Dasar Penetapan tarif;
3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
4. kelompok Pelanggan dan Blok konsumsi;
5. Perhitungan Tarif;
6. Biaya Beban Tetap;
7. Sanksi Denda;
8. Biaya Administrasi Pelanggar Per Kegiatan;
9. Biaya Pemasanagan Sambungan Baru;
10. Biaya Air melalui Kendaraan/Mobil Tanki;
11. Subsidi;
12. pembinaan dan Pengawasan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bah
wa be
r
d
asar
kan ke
t
e
ntuan Pasal 9 a
y
at (
4
) Pe
r
a
tu
r
an Pemerintah Nomo
r 2
3 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Pe
n
gel
o
laan Ke
uan
gan B
a
dan L
a
y
anan U
mum seba
g
aimana t
elah diubah de
n
g
an Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 74 T
ahun 2
01
2 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
ra
t
u
ran Pemerintah Nomo
r 2
3 T
ahun 2
005 t
e
ntang Pe
n
gel
o
laan Ke
uangan B
adan Lay
anan U
mum
, maka pe
r
l
u me
n
e
ta
pkan Pe
ratu
r
an B
upati t
e
ntan
g T
arif Pela
y
anan Ke
s
e
hatan p
ada R
umah S
akit U
mum D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una seba
gai B
a
dan Lay
anan U
mum D
a
e
r
ah
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndan
g-U
n
dan
g D
asar Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 1
945
; 2. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 29 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembe
nt
ukan D
a
e
r
ah Tingkat I
I di S
u
lawe
s
i (
Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 1
959 Nomo
r 7
4
, Tamb
ahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia Nomo
r 1
822
)
; 3. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1
7 Ta
hun 2
003 t
e
ntan
g Ke
uan
g
an N
eg
ara (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
003 Nomo
r 47, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 4286
); 4. U
ndan
g-U
n
dan
g Nom
o
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
r
be
n
daharaan N
eg
ara (
Lembaran Negara Republik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
004 N
omo
r 5, T
ambahan Le
mbar
an N
eg
ara Nomo
r Re
publik I
ndo
n
e
s
ia 4355
)
; 5
. U
nd
an
g-U
n
dan
g Nomo
r 36 T
ahun 2
0
0
9 t
e
ntan
g Ke
s
e
hatan (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
009 Nomo
r 1
4
4, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 5
063
) seba
gaimana t
e
lah diubah de
n
g
an U
ndang-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g C
ip
ta Kerj
a (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. U
n
d
an
g-U
n
d
an
g Nomo
r 44 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g R
umah Sakit (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
009 Nomo
r 1
53, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 5
072
) se
ba
gaimana t
e
lah diubah de
n
g
an U
n
dan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g C
ip
ta Kerj
a (
Lembaran Negara Re
publik I
ndone
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
sia Nomo
r 6573
)
; 7. U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pemb
e
nt
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
un
dan
g
an (
Lembaran N
eg
ara Republik Indo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
1 Nomo
r 82, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
sia Nomo
r 5234
) seba
gaimana t
e
lah diubah de
n
g
an U
n
dan
g-U
n
dan
g Nom
o
r 1
5 T
ahun 2
019 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan atas U
n
dan
g
-
U
n
d
ang N
om
o
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembe
nt
ukan Pe
r
a
turan Pe
rundan
g-
undan
g
an (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
019 Nomo
r 1
83, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 6389
)
; 8. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Peme
r
intahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
buplik I
ndon
e
s
ia N
omo
r 5587
) se
ba
gaim
ana t
e
lah diubah beb
e
r
apa ka
li t
e
r
akhir de
n
g
an U
n
dan
g- U
ndang Nomo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
u
bun
g
an Ke
uan
gan antara Pemerintah Pusat dan Pe
me
r
intahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
nesia T
ahun 2
022 Nomo
r 4, Tambahan Le
mbaran Negara I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
757
)
; 9. U
n
dan
g-U
n
dang N
omo
r 30 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Admin
i
strasi Peme
r
intahan (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
01
4 Nomo
r 229, Tambahan Le
mbaran Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
sia Nomo
r 5601) se
ba
gaimana t
e
lah diubah de
n
gan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g C
i
p
ta Kerj
a (
Lembaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 1
0
. U
ndan
g-U
n
dan
g Nom
o
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
gan Ke
uan
g
an antara Pe
me
rintah Pusa
t d
an Pemerintahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
022 Nomo
r 4, T
ambahan Le
mbaran Negara Nomo
r Re
publi
k I
n
do
n
e
sia 6
757
)
; 1
1. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 2
3 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Pe
n
gelo
laan Ke
uan
g
an B
a
dan L
a
y
anan U
mum (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
n
e
sia T
ahun 2
005 Nomo
r 48, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
sia Nomo
r 4502
) seba
gaimana t
e
lah diubah den
gan Pe
raturan Peme
rintah N
omo
r 7
4 T
ahun 2
01
2 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
ra
t
uran Peme
r
intah N
omo
r 2
3 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Pe
n
gelo
laan Ke
uan
g
an B
a
d
an Lay
anan U
mum (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
n
e
sia T
ahun 2
01
2 N
om
o
r 1
7
1
, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 5
340
)
; 1
2. Pe
r
a
t
ur
an Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
ntang Pembinaan dan Pe
n
gawasan Pe
n
ye
l
e
n
gg
araan Pe
me
rintah D
a
e
r
ah (
Le
mbaran Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
7 Nomo
r 73, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 6
041); 1
3. Pe
raturan Pemerintah Nom
o
r 1
2 T
ahun 2
019 t
e
ntang Pe
n
ge
l
o
laan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
9 Nomo
r 42, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 6
322
)
; 1
4
. Pe
raturan M
ent
e
ri Ke
s
e
hatan N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
3 t
e
ntan
g Po
la T
arif B
adan L
a
y
anan U
mum Rumah S
akit di L
ingkun
g
an Keme
nt
e
rian Ke
s
e
hatan (
Be
r
ita Negara Republik I
n
do
n
e
sia T
ahun 2
01
3 N
omo
r 2
66
)
; 1
5
. Pe
ra
t
u
r
an M
e
nt
e
r
i Ke
s
e
hatan N
omo
r 2
8 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pe
doman Pe
laksanaan J
aminan Ke
s
e
hatan N
asio
nal (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
014 Nomo
r 8
74
)
; 1
6
. Pe
raturan M
ent
e
ri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
mbe
n
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Re
publi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
g
a
im
ana t
e
lah diubah de
n
gan Pe
raturan M
ent
e
r
i D
a
l
am N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 t
e
ntan
g Pe
r
ub
ahan a
tas Pe
raturan M
ent
e
ri D
a
l
am N
ege
ri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pembe
n
t
ukan Prod
uk H
uku
m D
a
e
r
ah (
Be
r
i
ta N
egara Re
publi
k I
ndon
e
sia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
7
. Pe
ra
t
u
ran M
e
nt
e
ri D
alam N
ege
ri Nomo
r 79 T
ahun 2
018 t
e
ntan
g B
ad
an Lay
anan U
mum D
a
e
rah (
Be
r
i
ta N
eg
ara Re
publik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
213
)
; 1
6
. Pe
raturan M
ent
e
ri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
mbe
n
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Re
publi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
g
a
im
ana t
e
lah diubah de
n
gan Pe
raturan M
ent
e
r
i D
a
l
am N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 t
e
ntan
g Pe
r
ub
ahan a
tas Pe
raturan M
ent
e
ri D
a
l
am N
ege
ri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pembe
n
t
ukan Prod
uk H
uku
m D
a
e
r
ah (
Be
r
i
ta N
egara Re
publi
k I
ndon
e
sia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
7
. Pe
ra
t
u
ran M
e
nt
e
ri D
alam N
ege
ri Nomo
r 79 T
ahun 2
018 t
e
ntan
g B
ad
an Lay
anan U
mum D
a
e
rah (
Be
r
i
ta N
eg
ara Re
publik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
213
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF PELAYANAN
BAB III JENIS-JENIS PELAYANAN
BAB IV PROSEDUR DAN PERSYARATAN
BAB V PELAYANAN OBAT-OBATAN DAN BAHAN/ AIAT HABIS PAKAI
BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN SASARAN BESARAN TARIF PELAYANAN
BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN TARlF PELAYANAN
BAB VIII PENGELOLAAN PENERlMAAN
BAB IX PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN TARlF PELAYANAN
BAB X PEMANFAATAN DAN PENGALOKASIAN TARlF
BAB XI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG TARIF PELAYANAN YANG TIDAK TERTAGIH
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat