Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 43 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 54 ayat (1), perubahan ketentuan Pasal 61 ayat (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.43
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 39 tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"

  2. Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Blora”

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan