PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2015/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja dan tanggung jawab Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Blora”, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Blora” sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2013 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Blora”;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 54 ayat (1), perubahan ketentuan Pasal 61 ayat (2)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 diubah.
- 4 halaman
|