PEDOMAN PENGALIHAN DANA BERGULIR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SEKADAU PADA PT.BANK KALBAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD.2014/NO.43, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalihan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau Pada PT. Bank Kalbar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tentang Penyaluran Modal Usaha Bagi Pemberdayaan Usaha Mikro Pola Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Kabupatem Sekadau yang bertujuan untuk membuka peluang bagi para pengusaha untuk meningkatkan struktur permodalan;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005, Permendagri No. 3 Tahun 1998, Permendagri No. 13 Tahun 2006,
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghentian Penyaluran Dana Bergulir; Pengalihan Dana Bergulir; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|