Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 43 Tahun 2014

Pedoman Pengalihan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau Pada PT. Bank Kalbar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghentian Penyaluran Dana Bergulir; Pengalihan Dana Bergulir; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengalihan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau Pada PT. Bank Kalbar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.43, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan