Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 43 Tahun 2015

Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tulungagung; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; penyelenggaraan pelayanan iar minum oleh PDAM; tarif air minum; penyesuaian dan peninjauan tarif; rekening air minum dan biaya non air; hak dan kewajiban pelanggan; pengendalian; peran serta masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
15 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 43
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan