Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2022

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MEKANISME SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS. BAB III PENUNJUKAN PEJABAT SEMENTARA DEWAN PENGAWAS. BAB IV MASA JABATAN DEWAN PENGAWAS DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN DEWAN PENGAWAS. BAB VI PEMBERHENTIAN. BAB VII PEMBIAYAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
BD Kab. Luwu Utara 2022 No.43
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan