Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung meningkatkan dan memperlancar terselenggaranya pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Desa secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menggali potensi dan mengatur sumber-sumber Pendapatan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 70,71 dan 72 Pereaturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 65 Tahun 2001, PP Nomor 66 Tahun 2001, PP Nomor 72 Tahun 2005 dan PP Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber pendapatan desa, kekayaan desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2006
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Desa dapat mengadakan kerja
sama antar desa, dan kerja sama dengan pihak ketiga ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 85 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur
pelaksanaan kerja sama desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur suatu usaha bersama antar desa atau dengan pihak
ketiga yang mengandung unsur saling menguntungkan secara timbal balik
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan di tingkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 11 Tahun 2000 tentang Kerjasama Desa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peratuan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Desa, maka Pengaturan mengenai kedudukan keuangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Thaun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan keuangan, rincian jenis penghasilan dan tunjangan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil, tentara nasional indonesia dan kepolisian republik indonesia, penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pemberian penghasilan, pemberian tali asih dan penghargaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa;
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa; dan
e. Menyusun tata tertib BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan Ketentuan lebih lanjut Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 19) diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2006/NO.16 TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur kepentingan bersama dalam upaya
meningkatkan kelangsungan pembangunan desa,
diperlukan adanya kerja sama antar desa.
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kerja
Sama Antar Desa perlu ditinjau kembali, disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kerja Sama Antar Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan
Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2003 Nomor 9)
(1) Kerja sama antar Desa dapat dilakukan antara Desa dengan Desa dalam
satu Kecamatan, dan antar Desa dengan Desa di luar Kecamatan dalam
Daerah serta antara desa dengan desa di luar kabupaten.
(2) Kerja Sama dapat pula dilakukan antara pemerintah desa dan pihak
ketiga.
(3) Kerja sama antar Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai
dengan kewenangannya
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (2) yang membebani masyarakat
dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Antar
Desa
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2006/NO.16, TLD/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Sumber Pendapatan Desa, terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Desa meliputi :
1) Hasil Usaha Desa;
2) Hasil Kekayaan Desa ;
3) Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat;
4) Hasil Gotong Royong ;
5) Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah.
b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, meliputi :
1) bagian dari perolehan pajak dan Retribusi Daerah;
2) bagian dari dana perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi.
d. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kebupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 08 Seri D Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 21 Seri D Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan di Desa dapat dilaksanakan secara
demokratis, efektif, efisien, dan bersasaran, perlu adanya perencanaan
pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan Daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur
perencanaan pembangunan desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan
Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur satu kesatuan tata cara
perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
pembangunan dalam jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh
unsur Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat di Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinhan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan pengganti
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Susunan Organisasi Dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa; BAB III Kedudukan, Tugas, Wewenang, Fungsi, Kewajiban Dan Larangan Kepala Desa; BAB IV Tata Kerja Pemerintah Desa; BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2006.
8 Halaman dan 3 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Ten tang Desa
sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Perneriruahan Daerah sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pernerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, maka Perat ran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 Seri D No. 5 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf "a" di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pedomanan Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Dcsa di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;P eraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi pemerintahan desa, tata cara penyusunan struktur organisasi pemerintahan desa, kedudukan tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa, hubungan kerja, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 dicabut
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat