Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan keuangan, rincian jenis penghasilan dan tunjangan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil, tentara nasional indonesia dan kepolisian republik indonesia, penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pemberian penghasilan, pemberian tali asih dan penghargaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat