Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Sumber Pendapatan Desa, terdiri atas : a. Pendapatan Asli Desa meliputi : 1) Hasil Usaha Desa; 2) Hasil Kekayaan Desa ; 3) Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat; 4) Hasil Gotong Royong ; 5) Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah. b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, meliputi : 1) bagian dari perolehan pajak dan Retribusi Daerah; 2) bagian dari dana perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten; c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi. d. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat