Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Sumber Pendapatan Desa, terdiri atas : a. Pendapatan Asli Desa meliputi : 1) Hasil Usaha Desa; 2) Hasil Kekayaan Desa ; 3) Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat; 4) Hasil Gotong Royong ; 5) Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah. b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, meliputi : 1) bagian dari perolehan pajak dan Retribusi Daerah; 2) bagian dari dana perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten; c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi. d. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2006
Tanggal Berlaku
30 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.16, TLD/NO.08
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan