Peraturan ini mengatur suatu usaha bersama antar desa atau dengan pihak ketiga yang mengandung unsur saling menguntungkan secara timbal balik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat