Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi pemerintahan desa, tata cara penyusunan struktur organisasi pemerintahan desa, kedudukan tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa, hubungan kerja, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat