Materi Pokok : BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempunyai tugas dan wewenang : a. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa; b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa; c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa; dan e. Menyusun tata tertib BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat