Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 21, BN.2023 (189)/ 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyusunan, Penyediaan dan Pendistribuhsian dan Penggunaan Buku Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 42 huruf a, Pasal 44 huruf a, Pasal 50, dan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 , Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan buku pendidikan, penyediaan buku pendidikan, pendistribusian buku pendidikan, penggunaan buku pendidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2010/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan kemampuannya . melalui peningkatan pendidikan formal dengan memberikan kesempatan mengikuti tugas belajar dan izin belajar pada strata pendidikan yang lebih tinggi;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten LuwuUtara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
. .
'
i•
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
I
6. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
443 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor IOI Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Pelatihan;
10. Keputusan Kepala Lembaga Adrninistrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan
: 1. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE-
01/I/1994, Tanggal 2 Agustus 1994, Perihal Membangkitkan Semangat Pegawai Untuk Menngikuti Pendidikan Diploma III, Strata Satu (SI), Strata Dua (S2), dan Strata Tiga (83);
2. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/2004, Tanggal 24 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
: PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TOGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemeintah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
(1) Syarat Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil :
a. mempunyai masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
b. bidang pendidikan /pelatihan yang dipilih harus sesuai dengan program Diploma D-111, Strata Satu (S-1), Program Magister (S-2), dan Program Doktor (S-3) yang dinyatakan dalam rekomendasi oleh pimpinan unit kerjanya serta mendapat persetujuan Bupati;
c, batas usia paling tinggi, yaitu :
1. untuk program Diploma (D-111) dan Strata Satu (S-1) adalah 30 (tiga puluh) tahun;
2. untuk program Strata Dua/Magister (S-2) dan Dokter Spesialis adalah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
3. untuk program Doktor (S-3) adalah 40 (empat puluh) tahun.
d. lulus seleksi program pendidikan yang dipilih pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri;
e. permohonan untuk mengikuti seleksi ditujukan kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah dan disetujui pimpinan unit kerjanya;
f. Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar dinyatakan sehat clan mampu
mengikuti program pendidikan atas rekomendasi Dokter Pemerintah; dan
g. Pegawai Negeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dan fungsional dibebaskan dari jabatannya selama mengikuti program tugas belajar.
(2) Syarat Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil:
a. mempunyai masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pegawai Negeri Sipil dalam 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
d. direkomendasikan oleh pimpinan unit kerjanya serta mendapat persetujuan dari
'- Sekretaris Daerah;
e. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
f. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan; dan
g. izin belajar hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan dalam wilayah Luwu Raya.
...
..
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2010.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Otsus (BOP Kesetaraan-Otsus) Pada Satuan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Asmat Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan Pendidikan Kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan Dana Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Otsus, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan menetapkan Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, bahwa untuk mendukung pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Otsus, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Otsus (BOP Kesetaraan-Otsus) Pada Satuan Pendidikan Kesetaraan Di Kabupaten Asmat Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati Asmat ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Otsus (BOP KESETARAAN-OTSUS) Pada Satuan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Asmat Tahun 2022. Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan Otsus merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); dan b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). yang berada di wilayah Kabupaten Asmat. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Otsus yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima BOP Kesetaraan Otsus ditentukan untuk setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
40 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 21,
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah Perguruan Tinggi Indonesia d
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2017
pemberian - beasiswa - kuliah - program - sarjana - dan - diploma - bagi - masyarakat - yang - berasal - dari - program - keluarga - harapan - di - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2017/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Kuliah Program Sarjana Dan Diploma Bagi Mahasiswa Yang Berasal Dari Program Keluarga Harapan Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2008 dalam rangka memberikan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Pemberian Beasiswa Kuliah Program Sarjana dan Diploma bagi mahasiswa yang Berasal dari Program Keluarga Harapan di Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permen Pendidikan Nasional No. 49 Tahun 2014; Permen Sos No. 10 tahun 2016; Permen Sos No. 10 tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2016; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016 ; Perbup Bogor No. 49 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran Dan Bentuk Beasiswa, Kerja Sama, Mekanime Pemberian Berbasis, Hak Dan Kewajiban Penerima Beasiswa, Penghentian Pembatalan Dan/Atau Pengembalian, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan
kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan
citra satuan pendidikan pada jenjang penclidikao
dasar dan peodiclikan menengah jalur Penclidikan
Formal, perlu mengatur pakaian seragam sekolah
bagi Peserta Didik pada jenjang pendiclikan dasar
dan penclidikao menengah jalur Pendidikan
Formal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk
melaksanakan ketentuan dalam PeraLuran Menteri
Pendidikan clan Kebudayaao Nomor SO Tahun
2022 Lentang Pakaian Seragam Sekolah bagi
Pescrta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pakaian Seragam
Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan
Dasar;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riser
dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Seragam
Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan
Dasar; meliputi: ketentuan umum; pakaians seragam sekolah yang terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka; pakaian adat lamongan; penggunaan dan pengadaan pakaian seragam sekolah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
jumlah 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2021
PERWALI Kota Semarang No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semrang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain
yang sederajat perlu dilakukan secara objektif, transparan,
akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan guna
mengakomodir perkembangan layanan pendidikan di
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan kondisi, perkembangan jaman dan
relevansi peraturan perundang-undangan dengan
penerimaan peserta didik baru, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain yang
Sederajat di Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota
Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk
Lain yang Sederajat di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang yaitu tentang ketentuan umum, pendaftaran, seleksi PPDB dan NZ.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah, Pertama di Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung dan menjamin tercapainya transformasi satuan pendidikan dan relevansi Pendidikan di Kabupaten Aceh Barat Daya serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu ditetapkan program sekolah penggerak dan implementasi kurikulum merdeka pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Aceh Barat Daya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2022; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 57 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Pelaksanaan, Tugas dan Tanggung Jawab, Platform Teknologi dan Pembelajaran Paradigma Baru, Pemantauan dan Evaluasi, Pemantauan dan Evaluasi, Implementasi Kurikulum Merdeka, Capaian Keberhasilan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Halaman : 9 Hlm , Lampiran : 1 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2024
PERGUB No. 60 Tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
INTEGRASI MATERI TEMATIK DALAM KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2024/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Integrasi Materi Tematik Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
b. bahwa dalam rangka menciptakan lingkungan belajar
yang aman, nyaman, dan kondusif di satuan pendidikan,
serta membangun karakter peserta didik yang baik perlu
mengintegrasikan berbagai materi tematik ke dalam
kurikulum satuan pendidikan menengah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan penyelenggaraan integrasi materi tematik
tersebut oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Integrasi Materi Tematik
Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan; 7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat