Peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar; meliputi: ketentuan umum; pakaians seragam sekolah yang terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka; pakaian adat lamongan; penggunaan dan pengadaan pakaian seragam sekolah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat