Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 21 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Otsus (BOP Kesetaraan-Otsus) Pada Satuan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Asmat Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati Asmat ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Otsus (BOP KESETARAAN-OTSUS) Pada Satuan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Asmat Tahun 2022. Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan Otsus merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); dan b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). yang berada di wilayah Kabupaten Asmat. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Otsus yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima BOP Kesetaraan Otsus ditentukan untuk setiap tahun anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Otsus (BOP Kesetaraan-Otsus) Pada Satuan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Asmat Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2022
Tanggal Berlaku
15 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (21): 40 hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan