Pada Peraturan Bupati Asmat ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Otsus (BOP KESETARAAN-OTSUS) Pada Satuan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Asmat Tahun 2022. Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan Otsus merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); dan b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). yang berada di wilayah Kabupaten Asmat. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Otsus yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima BOP Kesetaraan Otsus ditentukan untuk setiap tahun anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat