PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah, dalam rangka penyesuaian objek retribusi dan tarif retribusi daerah dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Menetapkan Peraturan daerah yang mengubah Perda No.7 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu diubah
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2004
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan
sosial kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekeija yang
melakukan p>ekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka
diperlukan Jaminan Sosuil Kesehatan melalui kepesertaan
Program Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa pemerintah daerah berweriang lidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada I'eniberi Kerja dan
Pekeija sebagaimana dimaksud dalam ke'tentuan Pasal 8
ayat (v3)Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratir
KepadaPemberi Kerja Selain Penvelenggara Negara dan
vSeliap Orang, vSelain Pcmlicr-i Kerja, i'ckerja, dan
F'enerimaBantuan Iuran Dalam I'enyelenggaraan Jaminan
Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh meiintah
Kabupaten Konawe;
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambalian Ixmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nornor 7 Tahnn 1981 tentang Wajib l.apor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
laminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2(XI4 Nomor 150, Tambahan Lernbar.m
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
fahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentamg
Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
HadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran lUegara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagiari Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Reraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang 3520), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Tambahan Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5312);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (I inbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor- 39, Tamt)ahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor- 474 I ) ;
14. Peratur-an Pemerintah Nomor 50 Tahirn 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daraah (Ixrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
[ycmbaran Negara Republik Indor-resia Nomor 4761);
15 Peraturan Pemerintah Nornor 85 Tahun 2013 tentang Tala
Cara lluhungari Antar- Leintragir Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Ixnnbaran Negara Republik Indonesia
Tahnn 2013 Nomor 2.10, Tambahan Drmbaran Negam
Republik Indonesia Nomor 5473);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahnn 2013 tentang, Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratil Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain
Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran
Dalam Penyelenggaraan Jaminaan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahnn 2013 Nornor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
17. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29);
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 lumtang
Perubahan atas Peratnran Presiden No. 12 Tahun 2013
Tentang Jaminan Kesehatan ( Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255) ;
18. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertarin Program Jaminan Sosial
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
253);
19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-
12/MEN/Vl/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan,
Dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukura Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Peraiuran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Sususan Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (D-mbaran Daerali
Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III TUJUAN
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
9
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN - INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK - PERIZINAN SEKTORAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 9, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan kebijakan satu peta.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Tematik Perizinan Sektoral dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
melakukan usaha dibidang Industri Primer Hasil Hutan Kayu
(IPHHK) dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu
meter kubik per-tahun diperlukan adanya aturan tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas
Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu, masa berlaku IUIPHHK, izin perluasan IPHHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas produksi dan jenis industri serta peremajaan mesin, hak, keajiban dan larangan pemegang izin usaha industri, perubahan dan penggantian nama pemegang izin, jaminan pasokan bahan baku, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9, LL Kota Singkawang : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 9, BN 2021 NO ; 323 ; PERATURAN GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011
pedoman standar pelayanan minimal dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menunjang kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu disusun Pedoman Standar Pelayanan Minimal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; PP No.30 Tahun 1980; PP No.68 Tahun 1999; PP No.37 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman standar pelayanan minimal dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Gorontalo utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
Terdiri dari 64 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9, TLD/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan wajib baik yang berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) ;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) ; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 06).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 TahuN 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1)
Materi Pokok Perda ini adalah: -Asas pelayanan publik :
1. Transparansi :
Bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas :
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 3. Kondisional :
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pengguna pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif :
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak :
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban :
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
-Tujuan Pelayanan Publik adalah:
1. memberi kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
2. menyediakan sistem pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di daerah.
3. terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara optimal.
4. mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2006.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat