pERIZINAN-RETRIBUSI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9, LL Kota Singkawang : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
- Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 12 dihapus; Ketentuan Pasal 13 dihapus; Ketentuan Pasal 14 dihapus; Ketentuan Pasal 15 dihapus; Ketentuan Pasal 23 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
- Merubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
- 7 halaman peraturan dan 3 penjelasan dan 1 halaman lampiran
|