TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati harus ditetapkan rincian dana untuk setiap Desa berdasarkan tata cara pengalokasian dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota yang ditetapkan dengan peraturan Bupati, untuk itu dibentuklah peraturan ini.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; PermenDes No. 19 Tahun 2017; Permenkeu RI No. 199/PMK.07/2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No, 8 Tahun 2017; Perbup No. 13 Tahun 2015; Perbup No. 23A Tahun 2015; Perbup No. 76 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian, penetapan,dan prioritas penggunaan dana desa setiap desa kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dan evaluasi dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 21 hlm, Lampiran : 7 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERWALI Kota Banjarbaru No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negri Dan Luar Negri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam negeri dan luar negeri yang dilakukan oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan pegawai honorer lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dipandang perlu untuk mentapkan aturan dan tarif biaya perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan biaya pendidikan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah - kaidah pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan Kepala LAN No. 20 Tahun 2013; PMK No. 97/PMK.05/2010; PMK Mo. 113/PMK.05/2012; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2010; Perda Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2015; Perwali Banjarbaru No. 43 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lain Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENATAAN PARKIR
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi parkir diperlukan sebagai penunjang aktifitas perdagangan, perkantoran dan berbagai aktifitas lainnya, dimana konsumen parkir menempatkan kendaraan dan/atau barang lainnya dalam waktu tertentu tidak bersifat sementara harus mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran aktifitas masyarakat lainnya serta tidak mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir. Serta untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen, pengelola parkir harus memberikan jaminan sesuai dengan fungsi dan tujuan diadakannya pengelolaan dan penataan parkir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 80 Tahun 2012; PERDAKOT SAMARINDA No. 6 Tahun 2008; PERDAKOT SAMARINDA No. 11 Tahun 2008; PERDAKOT SAMARINDA No. 6 Tahun 2009; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dan penataan parkir yang meliputi, antara lain : Azas, Maksud dan Tujuan; Objek dan Subjek; Penyelenggaraan Parkir; Kawasan dan Lokasi Parkir; Standarisasi Pengelolaan dan Penataan Parkir; Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Swasta; Penyelenggaraan Parkir Tidak Tetap; Perizinan; Pengelolaan dan Tata Tertib Parkir; Ganti Rugi Atas Kehilangan; Juru Parkir; Penggolongan Parkir dan Jumlah Tenaga/Juru Parkir; Kewajiban Pemegang Izin; Pengguna Jasa Parkir; Pengawasan dan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Kerja Sama; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat edaran Menkeu No S-1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal penyampaian pokok-pokok materi PMK No 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota TA 2018; Penyampian Pokok-Pokok Materi PMK No 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa; penyampaian pokok-pokok materi PMK No 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/Kota dan penghitungan rincian dana desa setiap desa; dan penyampaian daftar desa tertinggal dan desa sangat tertinggal penerima alokasi afirmasi TA 2018; sehubungan dengan adanya perubahan rincian dana desa menurut kab/kota, apabila Perda tentang APBD TA 2018 telah ditetapkan, Pemda harus menyesuaikan alokasi dana desa dengan terlebihd ahulu melakukan perubahan terhadap Perkada tentang penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada pinpinan DPRD: bahwa sesuai dengan surat mendagri No 511.1/9087/SJ tanggal 8 Desember 2017 perihal pelaksanaan program beras sejahtera (Rastra) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018, dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan dalam APBD guna pelaksanaan Rastra dan BPNT tahun 2018, bagi Pemda yang telah menetapkan Perda tentang APBD TA 2018, untuk melakukan perubahan terhadap Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2018 dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa untuk menjamin efektivitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, mendasarkan ketentuan Pasal 162 Permendagri No 21 Tahun2 011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 8 Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2017 tentang APBD Kab Grobogan TA 2018, maka Perbup Grobogan No 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kab Grobogan TA 2018 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2017; Perbup Grobogan No 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Lampiran I, Lampiran IA, dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016
PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu diberikan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Undang-undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2015
Perbub Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2007
Perbub Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2015
Batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU yang diberikan kepada masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2016. Uang persediaan dan ganti uang yang diberikan kepada masing-masing
SKPD diberikan dalam rangka membiayai belanja barang dan jasa pada SKPD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2017
Pembentukan Dana cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018 diperlukan dana yang besar sehingga apabila dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran akan berpengaruh pada likuiditas anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.17 Tahun 2003;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.UU No.1 Tahun 2015;9.PP No. 17 tahun 2007;10.PMDN No. 13 Tahun 2006
;11.PMDN No. 44 tahun 2015
1.ketentuan umum;2.prinsip pembentukan dana cadangan;3.tujuan pembentukan dana cadangan;4.besaran dan sumber pendanaan dana cadangan;5.pelaksanaan dan penatausahaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun
dilaksanakan secara demokratis sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat,
dan umtuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun;
b. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2024 yang tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran dan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dalam pembangunan
dibidang politik yang bersifat strategis dan berskala besar,
Pemerintah Kabupaten Madiun menganggap perlu
melakukan penyisihan dana untuk membentuk dana
cadangan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
pasal 303 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pasal
63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu landasan hukum
dalam membentuk dana cadangan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun
2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun
2019
Materi Pokok; mengatur mengenai Pembentukan Dana Cadangan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun
2024 bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat
dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. memuat antara lain kententuan umum; tujuan; besaran dana cadangan;sumber dana; penempatan; penggunaan; pengelolaan; pertanggungjaaban;ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Dengan adanya pemindahbukuan dana cadangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7, maka Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ini, dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014
pengalokasian Dana otsus kabupaten/kota provinsi papua TA 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2014/NO.05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 7 dan 8 Perdasus Provinsi Papua No. 25 tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, pembagian, pengalokasian, dan penyaluran dana otonomi khusus serta pembiayaan untuk program strategis lintas kabupaten/kota, peraturan tersebut disusun bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PermenKeu No. 196/PMK.07/2012; PermenKeu No. 06/PMK.07/2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PERDASUS Papua No. 25 Tahun 2013; PERDASUS Papua No. 1 Tahun 2014; PERGUB Papua No. 1 Tahun 2014;
Peraturan ini menjelaskan mengenai pengertian Dana Otsus, tujuan penggunaan dana Otsus, pengalokasian dan rincian dana Otsus di setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua, dan mekanisme penyaluran dana Otsus untuk digunakan dalam program pembangunan wilayah-wilayah di Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA
PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Nomor 04 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah
Kabupaten Sukamara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Sukamara, sepanjang
mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat