Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Anggaran 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat