PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18A, BD. No. 18A/2024, LL Kota Sorong: 7 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung kelancaran Pengendalian, Pengawasan, Penjualan dan peredaran Minuman Beralkohol agar dapat dilakukan dengan tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan perkembangan terkini dan kebutuhan masyarkat guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan. Peraturan Walikota Sorong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masa kini, maka perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2023;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Walikota Sorong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, berbunyi Rekomendasi sebagaimana Pasal 5 huruf a, untuk distributor dan sub distributor guna pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, diberikan
kuota: a) minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dengan jumlah yang dibatasi paling banyak 80.000 (delapan puluh ribu) karton per tahun; dan b) tetap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
|