Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2024

PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, ANGGOTA DIREKSI, DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BHUKTI PRAJA SEWAKADARMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,penghasilan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2024 tentang PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, ANGGOTA DIREKSI, DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BHUKTI PRAJA SEWAKADARMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
19 September 2024
Tanggal Pengundangan
19 September 2024
Tanggal Berlaku
19 September 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 39
Subjek
PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan