Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 86 Tahun 2010

Penataan Dan Pengawasan Distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian; Distribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pengaduan Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 86 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Pengawasan Distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
26 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2010
Tanggal Berlaku
26 Juni 2010
Sumber
BD.2010/No.86
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan