Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2014

Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pemerintahan daerah Tahun 2013. Sistematika Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung 2014, se bagai beriku t : 1. Pendahuluan; 2. Arah Kebijakan Pengawasan; 3. Ruang Lingkup; 4. Program dan Kegiatan Pengawasan; 5. Koordinasi Pengawasan; dan 6. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2014
Tanggal Berlaku
08 Januari 2014
Sumber
BD Tahun 2014
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan