Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2011

Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatru Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistematika, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2011
Tanggal Berlaku
04 Januari 2011
Sumber
BD 2011/6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan