Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Walikota Sorong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, berbunyi Rekomendasi sebagaimana Pasal 5 huruf a, untuk distributor dan sub distributor guna pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, diberikan kuota: a) minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dengan jumlah yang dibatasi paling banyak 80.000 (delapan puluh ribu) karton per tahun; dan b) tetap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat