Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 18A Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Walikota Sorong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, berbunyi Rekomendasi sebagaimana Pasal 5 huruf a, untuk distributor dan sub distributor guna pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, diberikan kuota: a) minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dengan jumlah yang dibatasi paling banyak 80.000 (delapan puluh ribu) karton per tahun; dan b) tetap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 18A Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
18A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
BD. No. 18A/2024, LL Kota Sorong: 7 hal
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan