Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Purbalingga No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
PERDA Kab. Purbalingga No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan
pembangunan telah dibentuk Perangkat Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga; bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2022 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,
maka nomenklatur perangkat daerah yang
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan
dibidang penelitian dan pengembangan perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 1 huruf e Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Batang No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pembentukan perangkat daerah harus
memiliki prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien
sehingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah
dalam rangka mempercepat proses peningkatan
kesejahteraan dapat terwujud; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan kualitas tata kerja perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pertanian dan untuk menjalankan
penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan,
serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka perlu
menggabungkan perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pertanian menjadi 1 (satu) dinas dan merubah
nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan menjadi Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum di masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf d angka 2 (dua) dan huruf e.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Magelang No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
Masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan
peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan kelembagaan Perangkat
Daerah yang tepat struktur dan fungsi, pelayanan publik yang
efektif, kinerja yang akuntabel, serta pengembangan sumber
daya aparatur yang handal perlu melakukan penataan
perangkat daerah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah
Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Perangkat
Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang
perencanaan serta penelitian dan pengembangan dan Perangkat
Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan harus disesuaikan
sehingga Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun
2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memacu kreativitas daerah dan menciptakan
masyarakat yang lebih produktif, efisien dan efektif perlu
melakukan inovasi sesuai dengan amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, peningkatan
produk atau proses produksi, penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang menghasilkan invensi dan inovasi, serta peningkatan daya
saing daerah, diperlukan adanya pembaharuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa dalam upaya mendorong, mengatur, dan mewujudkan
Inovasi Daerah diperlukan pengaturan yang komperehensif
sebagai landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang meliputi
Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan Dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, Perencanaan, Uji Coba Inovasi Daerah, Pengembangan Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Sumber Daya Inovasi Daerah, Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kerja Sama, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Brebes No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu
penyelenggaraan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
kesehatan di Daerah, perlu didukung adanya Perangkat
Daerah yang efektif dan efisien; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi
kelembagaan perangkat daerah dan untuk mewujudkan
efisiensi dan penyederhanaan birokrasi serta
kemudahan pelaksanaan tugas, perlu dilakukan
pembentukan baru, penggabungan dan pengurangan
Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka penyesuaian Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten yang melaksanakan
fungsi penunjang penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan
Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kesehatan perlu disesuaikan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes, perlu
diubah kembali untuk memperkuat efektivitas tugas
dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset
dan Inovasi Daerah, dan Dinas Kesehatan Daerah
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Blora No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman
masyarakat terkait kejadian bencana dan pelayanan
penanganan kebencanaan yang efektif dan efisien
maka dibutuhkan peningkatan kelembagaan yang
menangani kegiatan kebencanaan; bahwa dengan semakin berkembangnya ilmu
teknologi khususnya dibidang riset dan inovasi di
daerah maka diperlukan adanya kelembagaan yang
menanganinya; bahwa dalam rangka penguatan peran dan kapasitas
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub
urusan bencana sebagaimana diatur dalam Pasal
117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah serta dalam rangka
menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
Dan Inovasi Nasional, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Blora sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan ayat (1) Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB I PENYELENGGARAAN
BAB III SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB IV PENDANAAN
BAB V TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
BAB VI PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
yang efisien, efektif, dan berkualitas serta untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
nilai-nilai dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan
langkah perubahan dan penyesuaian sejalan dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa sesuai kebutuhan tata kelola pemerintahan
Daerah, diperlukan adanya penyesuaian pada Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan
pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan,
disamping itu diperlukan penyesuaian nomenklatur
beberapa Perangkat Daerah sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan; bahwa penyesuaian pada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan fungsi penunjang urusan
pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan serta
penyesuaian nomenklatur pada beberapa Perangkat
Daerah perlu dilakukan dengan mengubah Peraturan
Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 8 Pasal 1, perubahan Pasal 3 huruf c, huruf d angka 2 dan huruf e angka 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. NO. 2024/2, LL KOTA TUAL : 8 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN KESATUAN
BANGSA DAN POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan otonomi
daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
nomenklatur perangkat daerah; bahwa penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat
daerah dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan
Inovasi Nasional dan untuk menyesuaikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf d angka 6, angka 14 dan angka 16, perubahan Pasal 3, huruf e angka , angka 2 dan angka 3, penambahan angka 5 huruf e Pasal 3, penghapusan Pasal 15, penyisipan Pasal 19C dan Pasal 19D,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat