PERANGKAT DAERAH_PERDA_PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3, No Reg 2/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa urusan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu tergabung dengan urusan Tenaga Kerja mengalami kendala penanganan ketenagakerjaan, dan agar pelayanan investasi berjalan efektif dan efisien, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah.
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perda Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 3 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 3 diubah.
- 6 hlm
|