Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 3 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
05 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2018
Tanggal Berlaku
30 Juli 2018
Sumber
LD No. 3, No Reg 2/2018, TLD No. 3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2187 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Batang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan