Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 huruf e dan penambahan angka 4, perubahan pada Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat