perubahan-perbup-pembentukan-susunan-perangkat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.7/ TLD No. 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (9) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, Dinas Sosial yang merupakan penggabungan dari
Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Urusan Pemerintahan
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
serta Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana, perlu diubah nomenklaturnya
menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan,
selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten terdapat
rumah sakit daerah kabupaten sebagai unit organisasi
bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan
secara profesional sehingga dengan mempertimbangkan
beban kerjanya yang besar maka tipelogi Dinas Kesehatan
perlu ditingkatkan dari tipe B menjadi tipe A;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99).
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 99) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf d angka 2, angka 4, angka
5, angka 6, angka 8, angka 16, angka 19 dan angka 20
diubah, serta huruf e ditambah 1 (satu) angka;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 13 dihapus;
6. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 19A dan Pasal 19B;
- 11 hlm
|