Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf c, perubahan huruf e angka 3 Pasal 2, penambahan angka 4 dan angka 5 Pasal 2, perubahan Pasal 11 ayat (1), penghapusan Pasal 11 ayat (2), penghapusan Pasal 12, Pasal 13, perubahan Pasal 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat