Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB I PENYELENGGARAAN BAB III SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAB IV PENDANAAN BAB V TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM BAB VI PENGAWASAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
02 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2024
Tanggal Berlaku
02 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan