Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang meliputi Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan Dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, Perencanaan, Uji Coba Inovasi Daerah, Pengembangan Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Sumber Daya Inovasi Daerah, Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kerja Sama, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat