PEMBENTUKAN-SUSUNAN-PERANGKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan, seluruh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara optimal, efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora yaitu tentang pembentukan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
- 9 hlm
|