pembentukan dan susunan perangkat daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NOMOR.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan data Indeks Resiko Bencana
Indonesia, indeks resiko bencana di Kabupaten
Purbalingga termasuk dalam kategori kelas resiko tinggi,
sehingga membutuhkan kesiapan dari struktur
kelembagaan dan aparat pemerintahan; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin
terselenggaranya penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal
117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah serta Rekomendasi Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
B.243/BNPB/SU/HK.02.01/04/2021 atas Permohonan
Peningkatan Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan angka 5 paa Pasal 2 huruf e, penghapusan Pasal 13 dan Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (1).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 diubah.
- 8 hlm
|