Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan angka 5 paa Pasal 2 huruf e, penghapusan Pasal 13 dan Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat