bahwa koperasi merupakan badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,
menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka
menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pemerintah daerah berkewajiban menciptakan
dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, serta
memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan
kepada koperasi, sehingga koperasi mampu
melaksanakan fungsi dan peranannya dalam mencapai
tujuan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, koperasi merupakan salah
satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi
kewenangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perkoperasian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Landasan, Fungsi dan Prinsip, Bentuk, Jenis dan Pendirian Koperasi, Keanggotaan, Perangkat Organisasi, Kegiatan Usaha Koperasi, Pembinaan dan Pengawasan, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Pembubaran, Pemberdayaan Koperasi, Pelindungan Usaha Koperasi, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jangka Waktu Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2024
KEMUDAHAN - PERLINDUNGAN - DAN - PEMBERDAYAAN - KOPERASI - DAN - USAHA - MIKRO
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan dukungan kebijakan terhadap program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 ; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kemitraan Usaha, Insentif dan Kemudahan Dalam Rangka Kemitraan, Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten, Kooridnasi dan Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Anggaran, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa keberadaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Sigi tumbuh dan berkembang sejalan dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang memiliki keterbatasan lapangan kerja formal serta tuntutan perkembangan perekonomian masyarakat, bermasalah pada aksesibilitas permodalan, manajemen dan pemasaran sehingga membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang menjadi kewenangan kabupaten melalui pembinaan dan pemberian fasilitas;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah Daerah ini diatur tentang: Kemudahan, Perlindunganm dan Pemberdayaan Koperas dan Usaha Mikro yang meliputi ruang lingkup wewenang dan tanggungjawab, perencanaan, kemudahan/perlindungan/pemberdayaan koperasi, kemudahan/perlindungan/pemberdayaan usaha mikro, kemitraan, penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro, penyelenggaran inkubasi, dan peran serta dunia usaha dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 Halaman; Penjalasan 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro merupakan bagian
integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan,
peran dan potensi strategis untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan
pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja,
pengentasan kemiskinan dan memajukan pembangunan
di Daerah; bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro yang mempunyai kedudukan dan peran strategis
dalam meningkatkan perekonomian di Kabupaten
Purbalingga, diperlukan peranan Pemerintah Daerah
Kabupaten dalam mendorong dan memberi pelindungan
serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu
mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan
ekonomi di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, salah satu urusan
pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah adalah urusan Koperasi dan Usaha
Mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Pengembangan Usaha Mikro, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerahyang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah
Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara
dan berkeadilan terhadap pasar rakyat; bahwa semakin berkembangnya kegiatan perdagangan
di Kota Surakarta dan untuk mendorong pasar rakyat
yang mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan
pusat perbelanjaan serta toko modern, maka perlu
adanya pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat
secara profesional; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan
Pasar Tradisional sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pembangunan dan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Pasar, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Fasilitas Pasar, Sistem dan Prosedur Permohonan SHP, KTPP, Tata Tertib di dalam Pasar, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama dan Sinergitas, Pendapatan Pasar, Peran Serta Masyarakat, Sistem online Pasar, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bela Beli Produk Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Bela Beli Produk Karanganyar sebagai wujud
tanggung jawab pemberdayaan ekonomi kera k y a ta n guna
mendorong terciptanya Produk Unggulan Daerah yang
b e r d a s a r k a n potensi Produk Lokal Daerah b e rl a n d as k an
Pancasila d a n Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945; bahwa u n t u k mewujudkan p e me r at a an ekonomi kerakyatan
d an k e s ej a h te r a an mas yar akat, p e la k s a n a a n Bela Beli
Produk Karanganyar memerlukan gerakan sistematik yang
be rk e p a st ia n h u k u m d an berkeadilan; bahwa dalam r an g k a memberikan l a n d a s a n h u k u m d an
menjamin k e p as t i an h u k u m mengenai Bela Beli Produk
Karanganyar mak a perlu m en gaturnya dalam Pe r at u r a n
Daerah; bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, d a n h u r u f c, perlu menetapkan
P e r a t u r a n Daerah t en t a n g Bela Beli Produk Karanganyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945; Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1950 Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tah u n 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Identitas Produk, Bela Produk, Beli Produk, Produk Unggulan Daerah, Pemasaran Produk, Tenaga Kerja, sinergitas, Kerja Sama dan Kemitraan, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024
PEMBERDAYAAN - PENGEMBANGAN - USAHA - MIKRO - DAN - EKONOMI - KREATIF
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro dan ekonomi kreatif memiliki peranan penting serta kedudukan yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan pembangunan yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan; bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan sektor usaha dan ekonomi kreatif khususnya perlu peran Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna serta berkelanjutan secara optimal;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN USAHA MIKRO (Kriteria Usaha Mikro, Pemberdayaan Usaha Mikro (Umum, Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Pada Infrastruktur Publik, Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro, Fasilitasi Pendaftaran atau Pencatatan Kekayaan Intelektual, Keikutsertaan Usaha Mikro Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, Fasilitasi Pelatihan dan Pendampingan Pemanfaatan Sistem Aplikasi Laporan Keuangan dan Keikutsertaan Usaha Mikro Dalam Pemeliharaan Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang) Pengembangan Usaha Mikro (Umum, Pengembangan Dalam Bidang Produksi dan Pengolahan, Pengembangan Dalam Bidang Pemasaran, Pengembangan Dalam Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Dalam Bidang Desain dan Teknologi), Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Penyediaan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro), PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF (Jenis Ekonomi Kreatif, Perencanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif (Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif) ), IKLIM USAHA, PERIZINAN BERUSAHA (Perizinan Berusaha Usaha Mikro, Perizinan Berusaha Ekonomi Kreatif), PENYELENGGARAAN INKUBASI (Inkubasi Usaha Mikro dan Inkubasi Ekonomi Kreatif), KEMITRAAN (Umum, Pola Kemitraan, Perjanjian Kemitraan dan Peran Pemerintah Daerah Dalam Kemitraan), PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
46 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Usaha koperasi dan usaha kecil, diperlukan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing serta membangun basis ekonomi kerakyatan melalui mekanisme pasar secara profesional, mandiri, berwawasan lingkungan, dan keberlanjutan usaha; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam melakukan Pelindungan dan Pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha kecil, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang Pemerintah Provinsi; b. Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi; c. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; d. Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; e. kemitraan; f. partisipasi masyarakat; g. pelaporan; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Jumlah halaman : 31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro merupakan badan usaha
yang berperan menggerakkan perekonomian rakyat untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan sejahtera
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka optimalisasi p>eran Koperasi dan Usaha Mikro dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
sejahtera, perlu upaya pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro secara berkelanjutan dan berkesinambungan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Koperasi dan Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kelembagaan Koperasi, Kelembagaan Usaha Mikro, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Koordinasi, Perlindungan dan Pengendalian Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kemitraan, Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Sinergitas dan Kerja Sama, Penyelenggaraan Inkubasi, Sinergitas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017 dicabut.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat