Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Pasar, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Fasilitas Pasar, Sistem dan Prosedur Permohonan SHP, KTPP, Tata Tertib di dalam Pasar, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama dan Sinergitas, Pendapatan Pasar, Peran Serta Masyarakat, Sistem online Pasar, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat