Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2024

Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kemitraan Usaha, Insentif dan Kemudahan Dalam Rangka Kemitraan, Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten, Kooridnasi dan Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Anggaran, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2024
Sumber
LD 2024/NOMOR 3
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan