naskah-penomoran-standarisasi
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien serta terwujudnya pengelolaan naskah dinas yang tertib secara administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan standarisasi penomoran naskah dinas pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019.
-
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penomoran Naskah Dinas; Bab 3. Pencantuman Nomor; Bab 4. Pengelolaan Nomor; Bab 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 7 halaman; 86 halaman lampiran
|