Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2023

Tata Naskah Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tata naskah dinas di lingkungan Pemprov Kaltara yang mencakup jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Naskah dinas dibagi menjadi tiga kategori: arahan (meliputi peraturan dan keputusan), penugasan (termasuk surat perintah dan tugas), serta korespondensi internal dan eksternal. Selain itu, terdapat naskah dinas khusus seperti instruksi, surat edaran, berita acara, dan lain-lain. Pergub ini juga mengatur detail teknis pembuatan naskah dinas, pengamanan, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tata naskah dinas, hingga ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
22 September 2023
Tanggal Pengundangan
22 September 2023
Tanggal Berlaku
22 September 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan